Rabu, 11 Februari 2009

Pelayanan Masyarakat

Pengurus RW.18 Kelurahan Duren Jaya - Kota Bekasi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak menyelesaikan urusan adminitrasi misal : KTP, KK atau pengantar lain ke Kelurahan pada hari minggu - kamis malam pukul : 19.30 - 22.00 wib bertempat di kantor sekretariat RW. 18. Adapun syarat-syarat untuk mengurus surat-surat tersebut adalah :
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. KTP asli dan fotocopy
  3. Surat pengantar dari RT asal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar